Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kementerian Agama mendorong optimalisasi zakat sebagai alternatif sumber pembiayaan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan Zakat dalam optimalisasi bantuan untuk mustahik atau penduduk miskin dan rentan. Implementasi wakaf produktif dan pengembangan instrument wakaf uang juga merupakan ikhtiar peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

Berdasarkan kondisi saat ini KUA masih belum optimal dalam pengembangan layanan tersebut. Stigma KUA hanya mengurusi nikah masih kental. Padahal posisi KUA yang memiliki akses langsung kepada masyarakat harusnya menjadi nilai tambah untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf serta memiliki potensi pengembangan ekonomi umat di sekitar wilayah KUA tersebut.

Pada tahun 2021 dan 2022 telah dilakukan program pemberdayaan ekonomi umat di 36 (tiga puluh enam) KUA Percontohan Ekonomi Umat. Program tersebut merupakan salah satu pendukung program Revitalisasi KUA di bidang pemberdayaan ekonomi umat. Dengan mengemban amanat PMA No 34 Tahun 2016 bahwa KUA memiliki peran teknis dalam memberikan bimbingan zakat dan wakaf kepada masyarakat, KUA Percontohan Ekonomi Umat harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memenuhi tugas dan fungsinya tersebut.