Seleksi Pendaftaran PEU Nasional 2024
Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Persyaratan Aspek Individu
1. Usia maksimal 45 tahun.
2. Sasaran penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.
3. Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
5. Tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).
6. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.
7. Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
8. Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS).
9. Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.
Persyaratan Aspek Usaha
1. Usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa.
2. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
4. Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha.
5. Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.