Kampung Zakat

    Kementerian Agama RI menggagas dan menggerakkan program Kampung Zakat pada tahun 2018 melalui berbagai fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan untuk memperoleh hak dasarnya, dan mengangkat harkat dan martabat umat yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Target dan sasaran Kampung Zakat adalah masyarakat pedesaan yang tergolong mustahik dengan kriteria asnaf fakir, miskin dan fisabilillah. Kampung Zakat merupakan kegiatan Kementerian Agama RI bersama BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil ZakatAZ Nasional serta Pemerintah Daerah Setempat untuk mengatasi permasalahan masyarakat yang berhubungandi dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Sebagai koordinator dan inisiator 542 Kampung Zakat, Kementerian Agama RI didukung oleh eksekutor dan fasilitator program yakni Badan Amil Zakat Nasional, dan Lembaga Amil Zakat, Forum Organisasi Zakat (FOZ) untuk bersinergi dalam rangka optimalisasi penyerapan pendayagunaan dana Zakat dan berlangsungnya kegiatan pendayagunaa n dan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah. Dalam perkembangannya hingga tahun 2022, pada setiap Kota/Kabupaten di 34 Provinsi diharapkan terdapat satu lokasi Kampung Zakat sehingga harapannya dapat mencapai 524 bahkan mencapai 1000 lokasi sehingga meningkatkan dampak lebih luas kepada masyarakat pedesaan serta menjadikan desa miskin menjadi desa maju. 

    Pada perkembangannya program ini juga mencakup, pProgram Kampung Zakat Nasional berlanjutpemberdayaan masyarakat berbasis wilayah yang telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.  pada 2023 dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 282 Tahun 2023 tentang 422 (Empat Ratus Dua Puluh Dua) Desa Lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2023. Data ini diperoleh dari proses penunjukan Desa Kampung Zakat melalui koordinasi dan kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, BAZNAS dan Pemerintah Daerah setempat. 

    Selanjutnya agar Bantuan Pemberdayaan Kampung Zakat Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Kampung Zakat Tahun Anggaran 2024.