Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa program Kampung Zakat tahun 2026 dirancang sebagai instrumen strategis unuk mengakselerasikan trnasformasi mustahik menjadi muzaki melalui pendekatan pemberdayaan yang komprehensif. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi kolaboratif antar pemerintah, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan sektor akademisi guna menciptakan ekosistem ekonomi umat dari berbagai PTKIN dan fokus pada pengembangan potensi lokal, seperti UMKM, dan sektor agris.
Melalui program ini, kami berkomitmen untuk membangun ekosistem tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel, di mana dana yang terhimpun akan dioptimalkan untuk membiayai usaha produktif masyarakat serta memperkuat ketahanan sosial. Dengan integrasi pembinaan spiritual dan kemandirian ekonomi, diharapkan Kampung Zakat 2026 ini mampu menciptakan model pengentasan kemiskinan yang efektif, meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat secara signifikan, dan menjadi percontohan pemberdayaan ekonomi syariah yang dapat direplikasi oleh wilayah lain di Indonesia.
I. Prosedur Pengajuan Wilayah
Mekanisme pengajuan dilakukan secara digital dan berjenjang melalui sistem yang transparan:
Pengajuan Proposal: Melalui portal resmi SIMZAT Kemenag atau link pendaftaran di https://bit.ly/480qfzo.
2. Verifikasi Tahap I (Kabupaten/Kota): Dilakukan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kab/Kota sesuai Juknis. Hasil berupa SK Penetapan oleh Kepala Kankemenag setempat.
3. Verifikasi Tahap II (Provinsi): Verifikasi lapangan oleh Ketua Tim Penyelenggara Zakat Kanwil Kemenag Provinsi. Hasil berupa SK Penetapan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk diserahkan ke tingkat Pusat
II.Tata Kelola Pemberdayaan
1. Distribusi Dana: Seluruh penyaluran program dilakukan oleh BAZNAS dan/atau LAZ yang berkomitmen langsung ke rekening Kampung Zakat yang telah dibentuk.
2. Transparansi Data: Integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dan data sosial ekonomi nasional untuk menjamin ketepatan sasaran.
III. LAYANAN INFORMASI & KOORDINASI
Untuk bantuan teknis terkait aplikasi SIMZAT dan prosedur pendaftaran, silakan menghubungi tim koordinasi pusat:
| Syarat Dokumen | ||
|---|---|---|
| No | Dokumen | |
| 1 | Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kelompok | |
| 2 | Surat Rekomendasi Kampung Zakat | |
| 3 | SK Pengurus Kampung Zakat | |
| 4 | Surat Pernyataan Kesanggupan Membentuk PMU Kabupaten/Kota | |
| 5 | Proposal Kampung Zakat Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan | |
| Agenda | Jadwal |
|---|---|
| Pengusulan Kampung Zakat (* Titik Pengusulan sudah berkoordinasi dengan BAZNAS dan LAZ |
8 April 2026 00:00 s.d. 31 Mei 2026 23:59 |
| Seleksi Administrasi | 18 Juni 2026 00:00 s.d. 17 Juli 2026 00:00 |
| Verifikasi Lapangan | 18 Juli 2026 00:00 s.d. 15 Agustus 2026 00:00 |
| Pelaksanaan Wawancara (* bersama BAZNAS dan LAZ |
16 Agustus 2026 08:15 s.d. 19 Agustus 2026 16:00 |
| Penetapan | 20 Agustus 2026 16:24 s.d. 20 Agustus 2026 16:24 |
| Bimtek Penerima Bantuan | 30 September 2026 00:00 s.d. 30 November 2026 16:05 |