BANTUAN OPERASIONAL BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI DAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA

Berdasarkan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa Biaya operasional BAZNAS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan Hak Amil. Bahwa untuk mendukung program dan kegiatan operasional Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, Kementerian Agama perlu memberikan bantuan operasional


Syarat Dokumen
No Dokumen
1 Laporan kinerja tahun sebelumnya
2 RKAT Tahun 2025 (berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, sesuai dengan regulasi)
3 Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS (Provinsi atau Kabupaten/Kota) ditujukan kepada Direktur Jenderal;
4 Surat pernyataan tanggung jawab belanja;
5 Surat pernyataan tidak mendapatkan bantuan operasional dari APBD
6 Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepengurusan BAZNAS (Provinsi atau Kabupaten/Kota) yang masih berlaku;
7 Fotokopi buku rekening bank atas nama BAZNAS (Provinsi atau Kab/Kota)
8 Surat keterangan dari bank yang menyatakan rekening tersebut masih aktif;
9 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
9 Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp 10.000,-.